Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang terdakwa pembuat konten makan babi, Lina Mukherjee. Ketiganya adalah M Syarif Hidayat selaku pelapor, lalu Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
Ketiganya memberikan kesaksian mengenai konten yang dibuat oleh terdakwa Lina. Menurut mereka, konten tersebut memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muslim yang ada di Indonesia.
"Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa (25/7/2023).