Musi Rawas Utara, IDN Times - Baru-baru ini Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan bahwa wilayah Suban IV secara sah dan resmi merupakan bagian dari Kabupaten Muratara, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014.
Penegasan ini keluar menyusul adanya perdebatan yang kembali mencuat terkait batas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan data resmi dan pernyataan Pemerintah Kabupaten Muratara, Permendagri 76/2014 telah menggantikan Permendagri Nomor 50 Tahun 2014, yang sebelumnya menyatakan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.