Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan menetapkan tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang sebagai tersangka kasus kekerasan saat kegiatan pendidikan dasar UKMK Litbang.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan 29 Desember 2022 lalu," ungkap kuasa hukum korban, Kms Sigit Muhaimin, Rabu (11/1/2023).
Ketiga tersangka itu berinisial OR, A, dan N.
