Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketua KPU OKU Dicopot Usai Diadukan Bawaslu Lakukan Pelanggaran

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Intinya sih...
  • DKPP memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.
  • Ade dinilai melakukan kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara di luar tata cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Bawaslu melaporkan Ketua KPU dan anggotanya ke DKPP karena diduga melakukan kecurangan selama proses rekapitulasi di luar rapat pleno.

Palembang, IDN Times - Dewan Kehotmatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Ade Satria Dwi Putra.

Ade dinilai DKPP membuat kekeliruan dalam proses rekapitulasi suara karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (26/7/2024).

1. Empat orang dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi pemimpin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangan resmi DKPP, Ade Satria Dwi Putra selaku ketua KPU OKU berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 yang disidangkan 4 Juni lalu.

Ade terbukti telah menginstruksikan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi.

Selain itu, Ade juga terbukti tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan persetujuan dari saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi.

"Tindakan Teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikut sertakan Teradu II, III dan IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019," beber dia.

2. Bawaslu OKU bertindak sebagai pelapor

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan dalam sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/V/2024, pengadu yang merupakan Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengadukan Ketua KPU dan anggotanya Supriyadi serta Mario Restu Prayogi bersama Staf Sekretariat KPU OKU Ahmad Ramadhandy. Teradu I, II, III dan IV, karena melakukan kecurangan selama proses rekapitulasi yang dilakukan di luar rapat pleno.

Teradu I disebut menginstruksikan PPK Ulu Ogan merekapitulasi ulang suara di luar jadwal penghitungan yang telah ditentukan.

"Teradu II dan III hanya diam dan Teradu IV selaku operator SIREKAP mengambil alih rekapitulasi perhitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU atas dasar instruksi Teradu I," ungkap Yudi Risandi.

3. Bawaslu klaim telah lakukan sesuai perintah UU

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara itu, Teradu I yang merupakan Ketua KPU OKU, Ade, membantah seluruh dalil aduan yang mengarah ke Teradu I, II, III, dan IV. Dirinya mengklaim, salah satu saksi parpol tidak puas dengan hasil rekap karena kesalahan input data.

"Saat itu kami hadir ke lokasi untuk melakukan supervisi dan melakukan pengecekan kebenaran informasi yang dimaksud serta melakukan pencermatan," beber dia.

Ketika menemukan laporan tersebut, Ade mengklaim jika KPU langsung memeriksa secara terbuka dan transparan input data yang ada. Saat itu, pihaknya menemukan kesalahan dan langsung melakukan perbailan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi tanpa merubah D hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan," jelas dia.

4. Dalil pengaduan dianggap tidak terbukti

Ade pun menilai, saat kejadian itu Bawaslu dianggap tak memberikan saran atau rekomendasi perbaikan terkait penginputan data.

"Kami telah bekerja sesuai dengan UU dan dengan demikian seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us