Palembang, IDN Times - Ketua DPRD Muara Enim non aktif, Aries HB, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Asri Irwan dengan hukuman enam tahun penjara. Aries yang hadir dalam sidang virtual hanya bisa tertunduk memandang layar kamera.
"Menuntut dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Asri Irwan saat membacakan tuntutan, Selasa (29/12/2020).