Palembang, IDN Times - Dua dari tujuh saksi yang hadir dalam sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, kompak mengaku tidak tahu soal rencana pembangunan. Ketiganya bahkan sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Syahlan Efendi.
Dua orang saksi tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani yang sempat menjabat Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya. Lalu Aminudin sebagai Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan.
"Saya sebelumnya tidak tahu kalau menjabat karena tidak ada SK penunjukan sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Masjid Sriwijaya. Baru tahu saat dipanggil oleh Jaksa saat bulan puasa kemarin," ungkap Isnaini, Selasa (14/9/2021).