Kemendagri Segera Bahas soal Sekolah Gratis bersama Pemda

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah dasar dan menengah pertama gratis.
- Kemendagri akan mengumpulkan pemerintah daerah untuk membahas keputusan MK dalam waktu dekat.
- Kementerian akan melakukan penyesuaian dengan perencanaan dan kapasitas fiskal terkait pelaksanaan keputusan MK yang sudah diumumkan.
Padang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan pembahasan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi soal Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat gratis baik negeri atau swasta.
"Keputusan MK itu final dan banding. Maksudnya, putusan tersebut bersifat terakhir dan mengikat dan tentunya keputusan itu harus dilaksanakan," kata Wamendagri, Bima Arya saat diwawancarai di Padang, Kamis (29/5/2025).
Bima mengungkapkan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan menyiapkan pembahasan yang berkaitan dengan keputusan MK tersebut nantinya.
1. Lakukan pembahasan dengan pemerintah daerah

Bima Arya menyatakan, Kemendagri akan mengumpulkan pemerintah daerah untuk membahas Keputusan MK tersebut.
"Pembahasannya akan kami lakukan dalam waktu dekat ini bersama dengan pemerintah daerah sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan meminta masukan dari kementerian lainnya terkait pelaksanaan dari keputusan MK yang sudah diumumkan tersebut.
2. Akan ada penyesuaian

Menurut Bima, Kementerian akan melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan perencanaan dan kapasitas fiskal. Hal tersebut akan dilakukan dalam waktu singkat.
"Ini juga sudah masuk proses RPJMD dan pastinya akan ada penyesuaian-penyesuaian dari perencanaan itu ke depannya," katanya.
Menurutnya, penyesuaian itu akan dikaitkan dengan standar pelayanan pendidikan di swasta dan negeri serta kapasitas fiskal yang akan dihitung kembali.
3. Putusan MK soal sekolah gratis

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan soal frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dikabulkan.
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, negara dalam bentuk pemerintah pusat dan daerah harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar.