Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Minta Pelaku Dihukum Mati

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menggelar konferensi pers pembunuhan Nia Kurnia Sari, Jumat (20/9/2024). (IDN Times/Halbert Caniago).
Laporan Kontributor Padang Halbert Caniago
Padang Pariaman, IDN Times - Keluarga Nia Kurnia Sari menyatakan, tidak terima dengan jerat pasal hukuman pidana akan diterima tersangka pembunuh gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman.
Itu merujuk pernyataan, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono menyatakan, pasal disangkakan terhadap Indra Septiarman (27) adalah pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP. "Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 285 tentang pemerkosaan," kata Suharyono.
Ancaman hukuman pasal 338 KUHP adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara untuk pasal 285 KUHP ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us