Palembang, IDN Times - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Anton Eka Saputra (25), M Jasmadi Pasmeindra, meminta pihak kepolisian memberikan hukuman yang berat terhadap ketiga tersangka. Keluarga korban yang hadir dalam proses rekonstruksi menyaksikan secara langsung proses ketiga tersangka menghabisi korban secara kejam.
"Saya bersama pihak keluarga klien telah menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan ini," ungkap Jasmadi, Kamis (11/7/2024).
Keluarga Minta Tersangka Pembunuhan Anggota Koperasi Dihukum Mati

1. Hukuman mati dinilai setimpal
Menurutnya, tuntutan mati kepada ketiga tersangka dianggap keluarga korban setimpal dengan perbuatannya. Mereka menyaksikan bagaimana tersangka Antoni (34), Kevin (28), dan Pongky Saputra merencanakan pembunuhan.
"Ini sudah sesuai dengan perbuatannya yang sadis," jelas dia.
2. Pembunuhan dilakukan secara detail oleh para tersangka
Jasmadi menambahkan, apa yang dilakukan para tersangka dalam adegan rekonstruksi sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menegaskan dalam rekonstruksi ini bahwa tindakan mereka telah melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Mereka merencanakan dengan detail sebelum mengeksekusi korban," jelas dia.
3. Tersangka matikan CCTV
Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra, mengungkapkan rekonstruksi didapatkan fakta mengenai upaya para tersangka sebelum dan sesudah pembunuhan.
Otak pelaku pembunuhan bernama Antoni (34) sempat mematikan CCTV di TKP sebelum menghubungi kedua pelaku lainnya, yakni Kevin (28) dan Pongky Sapura (24).
"Rekonstruksi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.35 WIB. Ada sekitar 45 adegan dalam kasus ini," ungkap Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra