Banyuasin, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuasin memberlakukan penyekatan di pintu perbatasan wilayah antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan Kilometer 12-Tanah Mas. Dalam proses penyekatan, pengemudi kendaraan diminta untuk menunjukan surat sudah divaksinasi atau hasil surat antigen.
"Bisa menunjukan bukti vaksin pertama atau kedua. Namun bagi pelaku perjalanan yang belum vaksin lantaran gagal skrining dibolehkan menggunakan hasil negatif antigen," ungkap Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Ricky, Sabtu (10/7/2021).
