Keji! Kalah Main Judol, Pria di Padang Pariaman Aniaya Anak Tiri

- Seorang pria di Padang Pariaman menganiaya anaknya hingga patah tulang karena kalah bermain judi online.
- Pelaku menginjak kaki korban 6 kali, menjepit korban, memukul dada korban, dan memelintir kaki korban hingga bunyi tulang bergeser.
- Korban dibawa ke rumah sakit Unand untuk perawatan medis intensif.
Padang, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat menganiaya anaknya yang masih bayi hingga mengalami patah tulang karena kalah bermain judi online.
"Pelaku dengan inisial BNP (33) itu kami amankan kemarin, saat berada di rumahnya," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir saat melakukan konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Ia mengungkapkan, perbuatan pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun itu sangat kejam.
1. Kronologi kejadian

Faisol mengungkapkan, kejadian itu berawal pada saat pelaku sedang bermain judi online sambil menjaga korban yang sedang tertidur.
"Saat itu korban terbangun dan karena tidak melihat ibunya, korban langsung menangis yang membuat pelaku jengkel," katanya.
Faisol mengatakan, pelaku menginjak kaki korban sebanyak 6 kali sehingga membuat kaki korban patah tulang.
"Pelaku juga menjepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan dan juga memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam," katanya.
Faisol menuturkan, tidak lama berselang, ibu korban datang dan pelaku langsung menggendong korban dan berjalan menuju pintu luar.
"Lalu pelaku memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser," katanya.
2. Korban dilarikan ke rumah sakit

Melihat anaknya yang dianiaya, ibu korban langsung merebut sang anak dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.
"Karena keadaannya tidak bisa ditangani di RSUD Padang Pariaman, korban dibawa ke Rumah Sakit Unand di Kota Padang," katanya.
Ia mengatakan, saat ini korban sedang dirawat intensif untuk diberikan perawatan medis atas patah tulang dan luka lebam yang dialami.
3. Pelaku residivis

Faisol mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2017 lalu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku masih positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang kami amankan berupa sehelai baju kaos, sehelai celana pendek serta bong yang ditemukan dirumah pelaku," katanya.
Ia mengungkapkan, pelaku diketahui baru menikahi ibu korban sekitar satu bulan yang lalu setelah bebas dari penjara.
"Pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (1) (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.