Palembang, IDN Times - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan pelaku dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemprov Sumsel di bawah Yayasan Batang Hari Sembilan di Yogyakarta.
Aset pemprov Sumsel berupa mes mahasiswa Pondok Mesuji tersebut, dijual oleh para tersangka lewat peralihan aset daerah. Pemprov Sumsel menyerahkan asetnya di Jogja untuk dijadikan mes mahasiswa yang menempuh pendidikan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.
"Kerugian keuangan negara akibat dari ulah para tersangka sebesar Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (27/2/2024).