Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus pajak. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi berinisial HY, PT Lematang Enim Energi berinisial NR dan Direktur PT Inti Dwi Tama berinisial FF.
"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/12/2023).
