Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembang

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Penyuap Pegawai Kantor Pajak Palembang
Tersangka FF saat digelandang oleh petugas untuk dibawa ke Lapas Pakjo (Dok: Kejati Sumsel)
Share Article

Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus pajak. Ketiga tersangka merupakan Direktur PT Heva Petroleum Energi berinisial HY, PT Lematang Enim Energi berinisial NR dan Direktur PT Inti Dwi Tama berinisial FF.

"Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan tim penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan Pasal 184 KUHAP, tim penyidik kembali menetap tiga orang sebagai tersangka," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (4/12/2023).

1. Status ketiga saksi naik jadi tersangka

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari (Dok: istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan dugaan korupsi dalam pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019 dan 2021. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga direktur sempat berstatus sebagai saksi.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka," jelas dia.

2. Dua tersangka sudah ditahan atas perkara berbeda

Image by storyset on Freepik
Image by storyset on Freepik

Vanny menerangkan, tersangka FF langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pakjo untuk penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka lain yakni, NR dan HY sejauh ini sedang berperkara hukum dan sudah ditahan.

"Tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," beber dia.

3. Ketiga tersangka dijerat UU Tipikor

ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Adapun, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Pemeriksaan ketiga tersangka merupakan tindak lanjut dari penahanan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito.

"Modus ketiga tersangka adalah melakukan gratifikasi atau menyuap," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews