Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan menyita barang bukti kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transi (LRT) yang merugikan negara senilai Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW.
Adapun tersangka yang terjerat dalam kasus itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya inisial IJH, lalu Kepala Divisi III Waskita Karya inisial SAP dan Direktur Utama PT Parentjana Djaja inisial BHW.
