Kejati Sumsel Sita Uang Korupsi LRT Senilai Rp22,5 Miliar

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan menyita barang bukti kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transi (LRT) yang merugikan negara senilai Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW.
Adapun tersangka yang terjerat dalam kasus itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya inisial IJH, lalu Kepala Divisi III Waskita Karya inisial SAP dan Direktur Utama PT Parentjana Djaja inisial BHW.
1. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, selain penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik juga menerima pengembagilan kerugian negara yang uang tersebut akan diserahkan lagi kepada negara.
"Untuk keempat tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan," kata Vanny, melalui keterangan tertulis.
2. Perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Vanny menjelaskan, setelah penyerahkan tersangka di tahap II rampung penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Kemudian, JPU Kejari Palembang akan mempersiakan surat dakwaan dan kelengkapan berkas perkara.
"Setelah itu perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang," timpal dia.
3. Sebelumnya tiga orang petinggi PT Waskita Karya ditetapkan tersangka

Berita sebelumnya, tiga orang petinggi PT Waskita Karya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun anggaran 2016-2020.
Ketiga petinggi PT Waskita Karya tersebut berinisial T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH Kepala Divisi Gedung II dan SAP, kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.



















