Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus mafia tanah di BPN Palembang. Tersangka inisial R terlibat sebagai penghubung dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Kejari Palembang kembali menetapkan satu orang tersangka terkait kasus korupsi pada BPN Palembang. Penetapan R dilakukan setelah penyidik menetapkan beberapa tersangka dalam dugaan korupsi Penerbitan SHM dalam program PTSL," ungkap Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fachri Aditya, Kamis (3/10/2024).