Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Tahun 2024.
Dua tersangka dalam kasus ini yakni H A seorang pengusaha asal Sumsel diketahui menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta AM, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
