Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat Pemkab Terkait Kasus Mafia Tanah Tol

- Kejaksaan Muba bidik oknum pejabat pemerintah setempat terkait kasus mafia tanah tol.
- Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur pemerintahan daerah.
- Penyidikan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, dengan indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.
Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah menetapkan dua tersangka teerkait kasus mafia tanah tol, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat. Diketahui, Kejari Muba kini telah menetapkan dua tersangka yakni pengusaha ternama Halim Ali alias Haji Alim, serta eks pegawai Badan Pertanahan Muba (BPN) Muba Amin Mansyur.
Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino 2024 ini terus dikembangkan. Bukan hal mustahil bakal ada tersangka baru dalam waktu dekat.
1. Segera tetapkan tersangka baru

Kepala Kejari Muba, Roy Riady menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintahan daerah.
“Dalam penyidikan ini ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka,” ujarnya Senin (10/3/2025).
2. Penandatanganan surat atas perintah pejabat inisial Y

Roy menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli dari bidang kehutanan dan pidana. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial Y yang diduga memberikan intervensi dalam proses pengakuan fisik kepemilikan tanah.
"Tersangka HA atas saran AM diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang turut ditandatangani kepala desa dan kepala dusun setempat. Semua itu atas perintah seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y," jelasnya.
3. Kasus bermula dari gugatan PT SMB

Sebelumnya, kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang dipimpin oleh Halim Ali terhadap trase jalan tol Palembang-Jambi yang disebut melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.
Meskipun secara hukum, lahan HGU dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, Halim Ali tetap bersikeras mempertahankan klaimnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada 2024, pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Halim Ali kemudian mengklaim dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai miliknya.
Dugaan rekayasa dokumen muncul ketika ia diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur untuk mengajukan sanggahan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol. Hingga Tim penyidik Kejari Muba yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim tersebut sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan.