Kasus Kuburan Cina, 4 Anak Didakwa Pembunuhan Berencana

Palembang, IDN Times - Keempat anak berhadapan hukum atau ABH didakwa dengan pembunuhan berencana dan pemerkosaaan terhadap korban AA (13) di Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang. Mereka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).
"Ada tiga (lapis) dakwaan, dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana. Dakwaan kedua tentang pembunuhan dan dakwaan ketiga tentang pemerkosaan. Ketiga dakwaan menyangkut tentang UU Perlindungan Anak," ungkap pengacara keempat anak itu, Hermawan, Selasa (1/10/2024).
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan keempat anak yang kini berstatus terdakwa itu berjalan tertutup.
1. Agenda sidang selanjutnya, pengacara akan menyampaikan eksepsi

Hermawan menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang juga mendengarkan laporan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tanggapan kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi yang akan disampaikan kuasa hukum, Rabu (2/10/2024).
"Jadi sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan agenda besok hari yakni pembacaan eksepsi oleh kami sebagai kuasa hukum," jelas dia.
2. Dakwaan dinilai kabur dan tak lengkap

Hermawan menyatakan, beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dianggap tidak lengkap. Untuk itu, dia akan menyampaikan bantahan secara langsung dalam persidangan mendatang.
"Eksepsi kami nanti akan menyangkut persoalan mengenai dakwaan yang kabur, tidak jelas dan tidak lengkap," jelas dia.
3. Keluarga korban minta para ABH dihukum setimpal

Sementara, kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengatakan bahwa pihak keluarga menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya pun belum mengetahui mengenai pasal yang dikenakan kepada keempat terdakwa mengingat mereka dilarang untuk mengikuti persidangan.
"Larangan masuk itu sesuai prosedur. Kami hormati itu dan menghormati proses hukum sejak di kepolisian, kejaksaan hingga saat ini dalam proses peradilan anak," jelas dia.
Pihak keluarga berharap keempat terdakwa dapat diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka. "Kami juga berharap kasus ini terus dikawal agar hukuman diterima anak-anak ini setimpal," jelas dia.
4. Sidang berlangsung tertutup sejak awal

Sidang Peradilan Anak terhadap keempat terdakwa itu berlangsung tertutup dan dipimpin Hakim Anak, Eduard. Sidang tersebut berlangsung tertutup sejak dakwaan hingga akhir persidangan sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).



















