Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru memastikan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku bagi pekerja di instansi pemerintahan. Dalam surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021, diatur hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara yang boleh melakukan Work From Office (WHO), sekitar 75 persen wajib Work From Home (WFH).
"Untuk WFH dan WFO aturannya sudah saya tandatangani. Hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor selama aturan ini berlangsung, hingga 20 Juli mendatang," ungkap Herman Deru, Sabtu (10/7/2021).
