Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapolda Sumsel: Ingatkan Parpol Tak Kampanye di Masa Tenang

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kapolda Sumatra Selatan meminta partai politik dan tim pemenang paslon untuk tidak melakukan kampanye terselubung di masa tenang.
  • Pilkada saat ini akan menjadi tolak ukur untuk tahapan pilkada selanjutnya, lima tahun mendatang.
  • Pengamanan pilkada harus diawasi bersama lintas sektor, dari tahapan kampanye hingga muncul sanggahan hasil pemilihan.

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumatra Selatan, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi meminta partai politik dan tim pemenang paslon untuk tidak coba-coba melakukan kampanye terselubung di masa tenang. Kondisi ini dilakukan untuk mencegah gesekan yang dapat berujung konflik di tengah masa tenang.

"Yang mau berkampanye sudah lewat, yang mau mencari dukungan sudah lewat.  Sekarang mari jaga ketenangan," ungkap Andi Rian, Selasa (26/11/2024).

1. Riak dalam demokrasi adalah hal biasa

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Andi mengatakan dalam politik selalu ada riak yang menyebabkan fluktuasi kondisi. Dinamika ini dinilai hal yang lumrah dalam memilih pemimpin.

"Biarkan proses demokrasi berjalan, jangan sampai perbedaan politik menjadikan kita berkonflik atau putus silaturahmi," jelas dia.

Menurutnya, pilkada saat ini akan menjadi tolak ukur untuk tahapan pilkada selanjutnya, yakni lima tahun mendatang. Semua pihak berharap siapapun pemimpin yang terpilih merupakan orang yang tepat dalam membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat.

"Masyarakat juga berharap, pilkada kali ini bisa menghasilkan pimpinan di daerah, provinsi, kota dan kabupaten yang bisa membawa Sumsel maju dan makmur," jelas Andi.

2. Seluruh gugatan diminta diselesaikan di MK

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Andi juga menerangkan, pengamanan pilkada saat ini harus diawasi bersama lintas sektor. Bukan hanya saat tahapan kampanye, masa tenang juga saat masuk perhitungan suara hingga nanti muncul sanggahan dari hasil pemilihan.

Menurutnya, sanggahan hasil pemilihan sudah ada mekanisme yang mengatur sehingga masyarakat dan tim pendukung paslon diharapkan mampu menyelesaikan persoalan lewat proses hukum yang berlaku.

"Silakan diproses secara hukum, karena ada aturannya misalnya kalau tak puas bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan berbuat anarkis, atau pidana," jelas dia.

3. Penggugat pelanggaran pilkada harus punya bukti ya

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Menurut Andi, seluruh proses pelanggaran silakan dilaporkan baik ke Bawaslu atau pun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Untuk melaporkan pelanggaran tersebut diperlukan bukti sehingga tidak menjadi tuduhan dan hanya menimbulkan ketegangan.

"Jadi kalau ada pelanggaran buktikan, pasti diproses," jelas dia.

Tahapan pengamanan dan pengawalan dilaksanakan mulai 24 November hingga 1 Desember 2024. Dia berharap personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan pilkad mampu melakukan seluruh tahapan pengamanan pilkada.

"Sejauh ini kami telah melaksanakan pengamanan dan pengawalan setiap tahapan dengan baik, dengan hasil terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif selama pelaksanaan kampanye tersebut," jelas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us