Orang tua Afif Maulana mendengarkan hasil ekshumasi (Foto: Dok IDN Times/Halbert Caniago)
Salah satu langkah yang ditempuh oleh LBH Padang untuk menemukan bukti baru adalah meminta agar hasil autopsi dan ekshumasi Afif Maulana dibuka ke kuasa hukum dan pihak keluarga.
"Sebelumnya kami sudah memenangkan sengketa informasi dengan Kapolda Sumbar melalui putusan KI bahwa data tersebut terbuka untuk kuasa hukum dan pihak keluarga," katanya.
Menurut Diki, Polda Sumbar yang tidak terima dengan keputusan KI Sumbar tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hingga hari ini seluruh tahapan sidang di PTUN sudah dijalani dan tinggal menunggu putusan dari PTUN tersebut," katanya.
Menurut Diki, jika hasil autopsi dan ekshumasi tersebut dibuka, maka akan didapatkan novum atau bukti-bukti baru yang memungkinkan untuk kasus tersebut dibuka kembali.