Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaolisi Pers Sumsel Minta DPR Setop RUU Penyiaran

Aksi tolak RUU Penyiaran di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Koalisi Pers Sumsel gelar aksi solidaritas menentang Revisi RUU Penyiaran di Halaman Gedung DPRD Sumsel
  • RUU Penyiaran dapat menciderai kebebasan pers dan mengancam demokrasi menurut Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko
  • RUU Penyiaran dinilai sebagai bentuk pembungkaman gerak kebebasan pers oleh Ketua IJTI Sumsel, David, dan berkaitan dengan pembatasan radio oleh Ketua Persiari, Ariek Kristo

Palembang, IDN Times - Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi solidaritas menentang Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai merugikan ekosistem pers dan kebebasan berekpresi. Aksi penolakan dari element pers di Sumsel digelar di Halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (29/5/2024).

Ketua AJI Palembang, M Fajar Wiko, mengatakan RUU Penyiaran dapat mencederai kebebasan pers.

"Padahal sebagai pilar keempat demokrasi, media massa dengan apapun bentuknya dan jurnalis yang dinaunginya, punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi," ungkap Fajar, Rabu (29/5/2024).

1. RUU Penyiaran jadi bentuk pembungkaman

Aksi tolak RUU Penyiaran di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fajar menuturkan, RUU Penyiaran syarat akan kepentingan penguasa dalam mengkontrol kebebasan pers. Terlebih beberapa poin pasal UU menyangkut kontrol terhadap kebebasan berekspresi di masyarakat.

Dirinya pun menilai revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR semakin menenggelamkan demokrasi.

"Kami juga menyimpulkan terdapat berbagai upaya DPR dan Pemerintah untuk menyensor hak publik, yakni dengan mengatur penyiaran internet, melegalkan konglomerasi media penyiaran, sehingga dapat mengancam hak politik sosial dan ekonomi, serta mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian," ujar dia.

2. Organisasi Jurnalis TV dan Radio angkat bicara

Aksi tolak RUU Penyiaran di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, David, yang menilai jika RUU Penyiaran ini bentuk pembungkaman terhadap gerak kebebasan pers.

"Pemerintah harus mengkaji ulang rencana ini, karena apabila RUU ini disahkan media tidak bisa bergerak bebas, jurnalis tidak diperbolehkan melakukan investigasi dalam jalannya pemerintahan," jelas dia.

Beberapa poin pun menyangkut kerja-kerja penyiaran radio dianggap menjadi masalah serius. Ketua Persatuan Penyiar Indonesia Sumsel (Persiari), Ariek Kristo mengatakan, penolakan revisi RUU Penyiaran ini juga berkaitan dengan pembatasan radio. Radio juga memuat pemberitaan yang dapat menghasilkan produk jurnalistik dan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.

"Larangan tayangan jurnalistik investigasi tidak bisa dibayangkan bagaimana kerja pemerintah tak akan bisa dikontrol. Kami hadir menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang transparan. Kami yakin DPRD Sumsel menyampaikan kepada DPR RI," jelas Ariek dalam orasinya.

3. DPRD Sumsel akan kirimkan perwakilan ke Jakarta respon RUU Penyiaran

Aksi tolak RUU Penyiaran di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Aksi ini direspon langsung Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, dengan menemui peserta aksi. Anita menyebut dirinya memahami keresahan insan pers mengenai revisi RUU Penyiaran tersebut.

Menurutnya kerisauan yang akan disahkan pada masa sidang mendatang, namun akan menjadi bahan kami menyampaikan kepada DPR RI. Anita berjanji akan mengutus anggota DPRD Sumsel untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Pers Sumsel kepada DPR RI.

"DPR RI juga belum bulat, ada fraksi yang meminta penundaan, ditambh aksi rekan pers indonesia bergerak menolak revisi RUU Penyiaran," beber dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us