Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bersama tiga warga mewakili masyarakat kota Palembang, memenangkan kasus gugatan terhadap Wali Kota (Wako) dan Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.
Sebelumnya, Pemkot Palembang digugat atas pelanggaran tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Palembang, hingga disebut mengakibatkan banjir pada 25-26 Desember 2021.
Selain itu, Wako dan Pemkot Palembang juga dituntut karena tidak menanggulangi bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007.