Kakek di OI Cabuli 2 Remaja, Korban Diberi Rp1 Juta untuk Tutup Mulut

- Korban diberi uang tutup mulut Rp1 juta oleh tersangka
- Tersangka menjemput kedua korban untuk menonton orgen tunggal
- Kedua korban terus tertekan dan trauma akhirnya bercerita kepada orang tuanya
Ogan Ilir, IDN Times - Seorang pria berinisial KM (58) warga Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sore atas tuduhan perbuatan cabul terhadap dua remaja putri yang terjadi pada Desember 2024 lalu. Korban diberi uang tutup mulut Rp1 juta oleh tersangka, namun akhirnya tak tahan menceritakan kejadian yang dialaminya setelah dipendam selama 4 bulan lebih.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, ST (41) yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang tak lain adalah tetangganya sendiri. ST akhirnya melaporkan KM ke Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir pada 28 April 2025 lalu.
1. Tersangka menjemput kedua korban untuk menonton orgen tunggal

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu KM menjemput kedua korban SP dan SD untuk menonton organ tunggal yang ada di desa mereka. Antara terlapor dan kedua korban memang saling kenal.
"Setibanya di lokasi organ tunggal, terlapor dan kedua korban bertemu dengan teman terlapor yang saat ini masih belum diketahui identitasnya. Lalu kedua terlapor mengajak kedua korban dengan menggunakan sepeda motor, pergi ke suatu tempat dengan alasan akan mengambil sepeda motor," ujarnya.
2. Korban diturunkan dan disuruh menunggu di pondok

Setibanya di TKP, terlapor menyuruh korban menunggu di atas pondokan dan beralasan akan mencari jeruk. Ketika kedua korban sudah naik ke pondokan, lalu kedua terlapor pun menyusul naik ke pondokan tersebut. Kemudian, terlapor KM memaksa mencium korban SD
"Tak hanya itu, terlapor KM juga menelanjangi korban dan melakukan hal tak senonoh terhadapnya. Sedangkan, terlapor lainnya juga melakukan hal sama dengan korban SP dan membuat salah seorang korban berteriak.
Tak ingin aksinya ketahuan, terlapor KM memberikan uang Rp1 juta kepada para korban agar tak memberi tahu siapapun. Hingga akhirnya pada April lalu atau empat bulan setelah peristiwa asusila tersebut, kedua korban yang terus tertekan dan trauma akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
"Mendengar keterangan anaknya dan pengakuan terlapor, ST yang merupakan ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir. Setelah memeriksa saksi-saksi dan tercukupi alat bukti, tersangka kami amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelas Mukhlis.
3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Kasus ini pun ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta berupa pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar yang diberikan tersangka kepada korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593


















