Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Padang, IDN Times - Masih ingat kasus pemerkosaan dua bocah berinisial NJ (7) dan NA (5) yang menyedot perhatian publik awal November 2021 lalu? Pelakunya adalah lima orang masih dalam satu keluarga yakni kakek, paman, dua kakak kandung, dan kakak sepupu korban.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan kasus itu hingga kini masih berproses. Kakek dan paman korban yang menjadi pelaku sudah divonis.

“Dua terdakwa yang tak lain adalah kakek dan paman korban sudah divonis,” kata Budi Sastera, Senin (4/4/2022).

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/succo)

Budi menjelaskan, terdakwa atas nama Jamaludin (65) sebagai kakek kedua korban divonis 8 tahun penjara. Sementara terdakwa bernama Rian (23 tahun) selaku paman korban divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas IA Padang pada 18 februari 2022.

 “Vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang menuntut kakeknya 12 tahun penjara dan pamannya 10 tahun penjara,” ujar Budi.

2. Para pelaku sudah mendekam di Rutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di