Padang, IDN Times - Masih ingat kasus pemerkosaan dua bocah berinisial NJ (7) dan NA (5) yang menyedot perhatian publik awal November 2021 lalu? Pelakunya adalah lima orang masih dalam satu keluarga yakni kakek, paman, dua kakak kandung, dan kakak sepupu korban.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera, mengatakan kasus itu hingga kini masih berproses. Kakek dan paman korban yang menjadi pelaku sudah divonis.
“Dua terdakwa yang tak lain adalah kakek dan paman korban sudah divonis,” kata Budi Sastera, Senin (4/4/2022).