Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang kembali memberlakukan aturan wajib booster sebagai syarat penumpang jarak jauh. Kebijakan ini sejalan dengan aturan pencegahan COVID-19 dan percepatan vaksinasi.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemik COVIDk-19. Kebijakan ini diharapkan bisa menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," ungkap Kabag Humas PT KAI Divre III, Aida Suryani, Selasa (16/8/2022).