Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juarsah Eks Bupati Muara Enim Cicil Uang Korupsi Rp1,6 Miliar
Juarsah saat memberikan kesaksian korupsi di dinas PUPR Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp1,6 miliar dari terpidana ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan pengganti dari kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan jalan yang dilakukan Juarsah, mantan Bupati Muara Enim 2020-2021.

"Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan sebesar Rp1,6 miliar," ungkap Jubir KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Senin (23/10/2023).

1. Uang pengganti Rp200 juta belum dibayar

Juarsah dan saksi lain saat disumpah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari total uang pengganti Rp2,9 miliar, Juarsah baru membayar Rp1,6 miliar atau tersisa Rp1,3 miliar. KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar Juarsah.

"Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya, yakni kewajiban pidana denda Rp200 juta," ungkap dia.

2. Tim Jaksa Eksekutor mengamankan uang ke kas negara

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menerangkan, KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.

"Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery," jelas dia.

3. Juarsah divonis 4,5 tahun penjara

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, divonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi. Juarsah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi, atas kemenangan tender 16 paket jalan.

Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat menjabat sebagai Wakil Bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif istrinya pada Pileg 2019 silam.

Editorial Team

Related Article