Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp1,6 miliar dari terpidana ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan pengganti dari kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan jalan yang dilakukan Juarsah, mantan Bupati Muara Enim 2020-2021.
"Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan sebesar Rp1,6 miliar," ungkap Jubir KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Senin (23/10/2023).
