Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan banding terhadap putusan vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, terhadap tiga orang terdakwa korupsi Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori.
Langkah banding itu diambil karena lembaga antirasuah menilai, putusan yang dikeluarkan hakim sangat rendah dibanding tuntutan. Dua terdakwa merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021 lalu. Sedangkan mantan Bupati Muba, Dodi Reza, ditangkap usai dilakukan pengembangan.
"Pada hari ini, kami tim JPU KPK resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Eddy Umari, dan Herman Mayori," ujar JPU KPK, Taufik Ibnugroho, Selasa (12/7/2022).