Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Hermansyah, membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam (BA). Dalam replik tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas Hermansyah dalam sidang, Senin (25/3/2024).