Palembang, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, mengenai imbauan pengendalian transportasi jelang lebaran nanti.
Larangan bepergian menggunakan transportasi sungai dan laut berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) Banyuasin, dan Pelabuhan Boom Baru Palembang.
"Pelabuhan Tanjung Api-Api tidak tutup, hanya membatasi perjalanan bagi penumpang. Sedangkan logistik dan barang akan berjalan seperti biasa," ungkap Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan TAA dan Kertalaya, Drs Iwan Gunawan Syahputra kepada IDN Times, Senin (19/4/2021).