Silahturahmi setelah Idul fitri di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ketua MUI Palembang Saim Marhadan juga mengungkapkan, umat Muslim bisa melaksanakan Salat Idulfitri dengan berpatokan pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemik.
Salah satu hal yang diatur dalam fatwa itu adalah pelaksanaan ibadah di suatu wilayah tidak ada penyebaran virus, maka salat Id dapat dilakukan di lapangan terbuka. Namun jika, kondisi satu wilayah masih belum terkendali dari Pandemik, maka ibadah diwajibkan di rumah.
"Palembang saat ini zona merah sebentar lagi kita akan melaksanakan PSBB. Alangkah baiknya umat Islam di Palembang melakukan ibadah di rumah. MUI tidak mengimbau harus salat Id kalau tidak aman. Fatwa ini juga sudah saya sampaikan ke tokoh agama dan masyarakat agar mengerti," tutup dia.