Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang Idul Adha, DKPP Sumsel Gencarkan Sosialisasi Kesehatan Hewan
Sapi punya empat bagian lambung kompleks (pexels.com/Pixabay)
  • Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha 1446 H
  • Ruzuan Efendi, Kepala DKPP Sumsel, menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kurban yang berkah, aman, sehat, utuh, dan Halal di wilayah Sumsel
  • Kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan hewan kurban merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 038/SE/DKPP/2025 kepada seluruh bupati dan wali kota
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel terus melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah mendatang. Tim pemeriksaan Kesehatan Hewan diterjunkan ke wilayah Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memastikan hewan kurban yang akan dipotong sudah sesuai standar dan syariat.

"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung pelaksanaan kurban yang berkah, aman, sehat, utuh, dan Halal di wilayah Sumsel," ungkap Kepala DKPP Sumsel, Ruzuan Efendi, Rabu (21/5/2025).

1. Edukasi masyarakat soal kesehatan hewan

Sosialisasi terkait pelaksanaan kurban yang Berkah, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (Dok: DKPP Sumsel)

Ruzuan menerangkan, kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan hewan kurban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 038/SE/DKPP/2025 kepada seluruh bupati dan wali kota. DIharapkan para kepala daerah melalui dinas peternakan di kabupaten dan kota mampu menjalankan aturan untuk memastikan kesehatan hewan kurban di wilayahnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat paham mengenai syarat-syarat kesehatan dan kelayakan hewan kurban, serta bagaimana tempat penjualan dan pemotongan yang sesuai standar," jelas dia.

2. Hewan yang dijual untuk kurban harus penuhi standar kesehatan

Sosialisasi terkait pelaksanaan kurban yang Berkah, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (Dok: DKPP Sumsel)

Senada, Dokter Hewan Ahli Madya Sumsel, Jafrizal mengatakan, hewan yang akan digunakan untuk berkurban di masing-masing wilayah harus memiliki dokumen dan surat kesehatan hewan dan sertifikat veteriner. Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas dan produk hewan.

"Untuk itu diperlukan upaya memastikan tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi persyaratan administrasi yakni memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan mempunyai bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya," jelas dia.

3. Pemda diminta jalankan fungsi pengawasan

Ilustrasi daging hewan (Linna Susanti/IDN Times).

Dalam sosialisasi tersebut, Jafrizal juga menerangkan, tempat menjual hewan kurban dilarang mengganggu ketertiban umum. Salah satunya imbauan untuk tidak berjualan di pinggir jalan yang menyebabkan terganggunya ketertiban umum.

"Adapun kandang hewan tidak terbuat dari bahan yang menyakiti, melukai, mengakibatkan stres dan memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual," jelas dia.

Dari kebijakan tersebut, Pemda diharap mampu menjalankan aturan dan fungsi pengawasan jelang Idul Adha. Kondisi ini sejalan dengan imbauan ke masyarakat untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan selama proses kurban.

"Dengan edukasi yang terus-menerus seperti ini, kami berharap pelaksanaan kurban tahun ini tidak hanya sah secara syariat, tapi juga memenuhi kaidah kesehatan dan kelayakan," jelasnya.

Editorial Team

Related Article