Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) membeberkan fakta baru mengenai aliran dana ke mantan Gubernur Sumsel 2008-2018, Alex Noerdin. Aliran dana tersebut mengalir sebanyak tiga kali berdasarkan hasil mutasi rekening milik perusahaan.
"Untuk Sumsel satu ada aliran dana Rp2,5 miliar, lalu Rp2,433 miliar, dan Rp300 juta untuk uang sewa helikopter," ungkap JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Kamis (14/10/2021).