Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kasus perselingkuhan DWK yang menjabat Kasubag Protokol di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) dengan bawahannya WAG, mendapat atensi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kedua ASN yang pernah bekerja dalam satu bidang itu terancam dicopot dari jabatannya. Keputusan sanksi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.
"Soal pencopotan dari jabatan atau sanksi lainnya menunggu hasil dari LHP," ungkap Kepala Bidang Komunikasi Publik dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto kepada IDN Times, Senin (9/5/2022).