Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Istri di OKU Timur Laporkan Suami yang Tega Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi pencabulan. Pixabay
Ilustrasi pencabulan. Pixabay
Intinya sih...
  • Korban mendapat kekerasan seksual dari ayah kandungnya sejak Januari 2025
  • Selama ini korban selalu diancam oleh pelaku dan ketakutan sampai trauma
  • Aksi terakhir terbongkar ketika ibu korban FH, mendengar putrinya berteriak
  • Pelaku mengaku tergoda karena putrinya kerap memakai celana pendek di rumah

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Syaripudin (34) warga Tanjung Aman, Kelurahan Pasar Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur ini dilaporkan istrinya, FH (36) lantaran berkali-kali mencabuli putri kandungnya sendiri.

Korban inisial ADS (15) mendapat kekerasan seksual dari ayah kandungnya tersebut sejak Januari 2025. Aksi tersebut ketahuan saat kejadian terakhir pada 25 Juli 2025 korban berteriak saat hendak dicabuli kembali oleh pelaku.

1. Pelaku diduga telah mencabuli putri kandungnya sejak Januari 2025

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit PPA Polres OKU Timur Ipda Bastian Maratin mengatakan, korban merupakan anak di bawah umur dan berstatus anak kandung pelaku. Selama ini korban selalu diancam oleh pelaku dan ketakutan sampai mengalami trauma.

"Pelaku diduga telah mencabuli putri kandungnya sejak Januari 2025. Aksi Syaripudin kemudian terulang pada awal Juli, 18 Juli dan terakhir 25 Juli 2025," ujarnya, Rabu (30/7/2025)

2. Pelaku mengaku tergoda karena putrinya kerap memakai celana pendek di rumah

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Menurut pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya tersebut di rumah mereka sendiri. Aksi terakhir terbongkar ketika ibu korban FH, mendengar putrinya berteriak saat akan dicabuli pelaku.

"Ibu korban yang sedang tidur, terbangun karena teriakan anaknya. Melihat aksi bejat suaminya, ibu korban langsung melapor ke Polres OKU Timur," kata Bastian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tergoda karena putrinya kerap memakai celana pendek di rumah.

"Akibat perbuatanya, pelaku Syaripudin terancam UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum," bebernya.

3. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us