Palembang, IDN Times - Pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) mulai disalurkan pekan ini. Masyarakat mendapat bantuan BLT BBM sebesar Rp600.000 yang dibagi dalam dua kali pencairan.
Masyarakat penerima BLT diminta membawa surat panggilan bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) cukup membawa surat panggilan, KTP, dan KK, untuk mengambil BLT BBM di Kantor Pos," ungkap Eksekutif GM KCU Kantor Pos Palembang, Fendi Anjasmara, Selasa (6/9/2022).