Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Jawaban KPU Palembang, Mengapa Tak Jalankan PSL di 70 TPS

IDN/sidratul muntaha
IDN/sidratul muntaha

Palembang, IDN Times - Usai mendengar keterangan seluruh saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim juga meminta keterangan dari para Komisioner KPU Palembang yang menjadi terdakwa, pada sidang perkara tindak pidana Pemilu 2019 Kota Palembang, di Pengadilan Negeri Khusus, Klas 1A Palembang, Rabu (10/7).

Pada sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10WIB tersebut, Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, langsung bertanya kepada terdakwa Eftiyani, yang merupakan Ketua KPU Palembang, mulai dari sejak kapan dilantik menjadi komisioner KPU hingga terjadi permasalahan pelaksanaan Pemilu 2019. 

1. Kekurangan surat suara merupakan kesalahan petugas packing

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Sama seperti hari sebelumnya, Eftiyani kembali mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celan dasar warna gelap, menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim.

Terharap proses kekurangan surat suara yang terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Timur II pada pelaksanaan Pemilu 2019, Eftiyani mengungkapkan, bahwa itu merupakan human error dari para petugas yang bertugas melipat surat suara. Menurutnya, apa yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu April lalu, bukanlah dari kesalahan KPU Palembang sebagai lembaga pelaksana Pemilu.

"Kami melihat ada kesalahan di proses packing oleh bagian logistik Pokja di Jakabaring, saat pelipatan dan memasukkan surat suara ke kotak suara yang disalurkan ke 4.805 TPS di seluruh wilayah Palembang. Mungkin mereka memasukkan surat suara di TPS lain lebih, sehingga ada yang kurang," jelasnya.

2. Tidak ada laporan kelebihan atau kekurangan dari Pokja pelipat surat suara

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Eftiyani melanjutkan, total DPT untuk Kota Palembang ada 1.126.086 suara dan terjadi kekurangan surat suara sebanyak 7.210 suara. Menurut Eftiyani, tidak ada laporan ke KPU Palembang saat surat suara sudah disalurkan ke kelurahan dan ke TPS.

"Saat selesai melipat, tidak ada laporan kelebihan atau kekurangan dari Pokja. Jadi menurut mereka sudah cukup sebelum 17 april hingga tersalurkan," ujar dia.

3. Syarat mutlak pelaksanaan PSL tidak terpenuhi

Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)
Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat ditanya mengapa tidak dilakukan Pencoblosan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS yang sudah direkomendasikan Panwascam, Eftiyani beralasan, pada saat itu pihaknya melihat di 39 TPS yang ada sudah mengeluarkan form C1, yang artinya mereka sudah melakukan penghitungan surat suara ditingkat TPS. Itu tidak masuk kriteria PSL, karena syarat mutlak pelaksanaan PSL tidak terpenuhi.

"Ada TPS yang sudah menerbitkan C1. TPS tersebut tidak direkomendasikan, karena telah menyelesaikan input C1 tingkat TPS. C1 itu bukti hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kita langsung koordinasi dengan KPU Provinsi dan kita memanggil TPS yang masuk dalam rekomendasi di 5 kelurahan itu. Jadi saya sampaikan, berdasar data kita C1 begini, silakan anda berkoordinasi dengan PPS untuk melakukan PSL, karena ada rekomendasi panwascam," terang dia.

Dari total 70 TPS yang direkomendasikan oleh Panwascam, jelasnya, hanya 31 TPS yang disetujui oleh KPU Palembang pada tanggal 21 April. Namun, setelah dilakukan identifikasi kembali turun hingga 16 TPS, hingga turun menjadi 13 TPS lantaran ada 3 TPS yang enggan melaksanakan PSL.

"Jadi saat didapatkan 16 TPS di sana, ada KPPS yang mengajukan untuk tidak melakukan PSL. Dari 31 TPS turun menjadi 28 dan turun lagi menjadi 16 TPS, lalu ada 3 TPS yang tidak mau, itu menjadi sikap mereka. Kami sudah menyiapkan untuk 16 TPS siang itu. Bahkan kami mengajukan penambahan surat suara untuk 31 TPS saat itu," jelas dia.

4. Tidak ada laporan ke KPU terkait kekurangan surat suara

IDN Times/Rangga Erfizal
IDN Times/Rangga Erfizal

Eftiyani mengatakan, kekurangan surat suara yang terjadi saat pemilihan 17 April lalu, tidak langsung dilaporkan oleh PPK IT II, sehingga pihaknya tidak dapat cepat menutupi kekurangan tersebut.

"Kalau ditingkat PPS dan PPK IT II, kalau memang seandainya ada laporan (kurang surat suara) ke KPU, itu bisa diatasi. Tetapi PPK IT II tidak melakukan itu," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

BSB Salurkan Rp43 M Kredit Pembiayaan Perumahan per September 2025

29 Sep 2025, 21:06 WIBNews