Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel mengusulkan hukuman maksimal kepada Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas alam oleh BUMD Sumsel.
Mantan Gubernur Sumsel ini dianggap JPU Kejati bersalah atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya selama menjabat sebagai kepala daerah selama satu dekade.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Aswar Hamid, Rabu (25/5/2022).