Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Indra Septiarman (27), pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari dihadirkan saat konferensi pers, Jumat (20/9/2024). (IDN Times/Halbert Caniago).

Laporan Kontributor Padang, Halbert Caniago 

Padang Pariaman, IDN Times - Indra Septiarman (27) tersangka kasus digaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurni Sari (18) terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman pada Jumat (20/09/2024).

Diketahui, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan adalah hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara untuk ancaman hukuman untuk pasal 285 KUHP tentap Pencabulan diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Editorial Team

Tonton lebih seru di