Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Todayinbermuda.com

Musi Banyuasin, IDN Times - Baru-baru ini Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker di ruang terbuka. Masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka, kecuali bagi warga yang memiliki komorbid. 

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus tes COVID-19, baik PCR maupun antigen, khusus bagi pelaku perjalanan domestik.

1. Bebas bepergian jika sudah dua kali vaksin

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah mendapat minimal dua dosis bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.

Dalam Surat Edaran nomor 11 tahun 2022, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia meliputi udara, laut, dan darat.

2. Muba ikuti keputusan pemerintah pusat

Editorial Team