Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 Bulan

Kota Palembang
Ibu Hamil Diizinkan Vaksinasi Setelah Usia Kandungan 4 Bulan
Default Image IDN
Share Article

Palembang, IDN Times - Vaksinasi COVID-19 di Palembang kian gencar dilakukan. Kini ibu hamil sudah boleh menerima vaksinasi dengan syarat tertentu, yakni usia kandungan minimal Trimester 2 atau usia kandungan sudah 13 minggu.

"Dosis pertama vaksin COVID-19 bisa diberikan kepada ibu hamil yang sudah masuk Trimester kedua kehamilan atau sudah mengandung 4 bulan," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, dr Fauziah, Rabu (4/8/2021).

  1. 1. Vaksin jenis Moderna diklaim cocok untuk ibu hamil

    default-image.png
    Default Image IDN

    Namun jenis vaksinasi yang cocok diberikan kepada ibu hamil yakni jenis Moderna. Sebab kandungan zat vaksin mampu meningkatkan kekebalan dan daya tahan tubuh ekstra, atau sebagai vaksin booster.

    "Vaksinasi bagi ibu hamil bisa menggunakan platform mRNA, yaknu Pfizer dan Moderna dan Inactivated Sinovac. Tapi paling aman jenis Moderna," kata dia.

  2. 2. Ibu hamil lebih bertenaga jika usia kandungan sudah empat bulan

    Plt Kepala Dinkes Palembang dr Fauzia (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Plt Kepala Dinkes Palembang dr Fauzia (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Berdasarkan mekanisme vaksinasi, penyuntikan vaksin bagi ibu hamil juga menyesuaikan interval dari jenis vaksin dosis kedua. Sementara teknis pendaftaran sama seperti vaksinasi lainnya, seperti menyiapkan identitas diri dan melewati skrining.

    "Syarat utama usia kandungan minimal masuk empat bulan karena pada rentan kehamilan minggu ke-13 hingga minggu ke-27, ibu hamil biasanya lebih bertenaga dan berbagai keluhan seperti mual atau muntah mulai berkurang bahkan hilang," jelasnya.

  3. 3. Vaksinasi ibu hamil menyesuaikan ketersediaan dari masing-masing faskes

    default-image.png
    Default Image IDN

    Sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19, vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Maka pada saat skrining, calon penerima vaksin diawasi lebih detail dibandingkan sasaran lain.

    "Kita mengikuti kebijakan yang pusat sampaikan. Namun tetap mengikuti ketersediaan vaksin di masing-masing fasilitas kesehatan (faskes)," tandas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More