Palembang, IDN Times - Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex, mendapat keringanan hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun penjara. Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut, mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang selama dua tahun penjara.
"Putusan bandingnya keluar 12 September 2022. Kita masih menunggu salinan lengkapnya," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Palembang, Sahlan Effendi, Rabu (14/9/2022).