Kampanye di Masjid, Bupati Pasaman Hadapi Sidang Tuntutan Pidana

- Bupati Pasaman, Sabar AS akan diadili atas dugaan pelanggaran Pemilu saat Pilkada 2024.
- Pelanggaran yang diduga dilakukan adalah berkampanye di rumah ibadah, melanggar UU Pemilihan Kepala Daerah.
- Kasus ini merupakan satu-satunya kasus pelanggaran Pilkada di Sumatra Barat, dengan perolehan suara ketiga dari tiga pasangan calon.
Padang, IDN Times - Bupati Pasaman, Sabar AS akan menjalani tuntutan atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
"Untuk dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Pasaman, sidangnya akan dilaksanakan besok, Selasa (17/12/2024)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita saat dihubungi IDN Times, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, agenda sidang yang akan dilaksanakan nantinya adalah penuntutan yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Bupati Pasaman langgar aturan pemilu

Rina mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Bupati Pasaman tersebut adalah berkampanye di rumah ibadah.
Menurutnya, Sabar AS diduga melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Karena itu tim Gakkumdu melakukan penyidikan hingga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," katanya.
2. Kepala daerah pertama yang dipidana

Sementara, Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Vifner menyebutkan kepala daerah yang dipidana soal pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan oleh Bupati Pasaman itu adalah kasus satu-satunya di Sumatra Barat.
"Untuk daerah yang lain di Sumatra Barat tidak ada kasus yang sama. Di daerah lain hanya ada pelanggaran pemilu oleh ASN dan masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk kasus pelanggaran pemilu yang dipidana yang dilakukan oleh ASN terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan Kota Pariaman.
3. Sabar AS kalah di pilkada

Rini mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, Sabar AS mendapatkan perolehan suara sebanyak 42.689 berada pada urutan ketiga dari tiga pasangan calon.
"Dalam hitungan KPU kemarin, yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Pasaman ini adalah pasangan Welly Suhery-Anggit Kurniawan dengan perolehan suara sebanyak 51.828," kata Rini.
Sementara, Pasangan Calon Mara Ondak-Desrizal diketahui memperoleh suara sebanyak 49.126 dalam pelaksanaan Pilkada lalu.