Palembang, IDN Times - Jika biasanya sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel dilakukan secara langsung dengan bertatap muka antara hakim, jaksa, dan terdakwa maka, sejak wabah Corona (Covid-19), merebak kebijakan sidang secara online pun mulai dilakukan sejak kemarin.
"Ini sudah kita lakukan sidang secara virtual mulai Senin kemarin. Terdakwa hadir secara online dari Lapas. Jaksa penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan, serta Hakim di PN Palembang," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Wisnu Baroto, Rabu (1/4).
