Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hati-hati Sanksi Finansial ASN Pemprov Sumsel Tak Masuk Kerja

Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
- Sekda Sumatra Selatan mewanti ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang ada setelah libur panjang 28 Maret hingga 7 April 2025.
- Sanksi teguran dan pemotongan Tukin serta TPP menanti bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April 2025.
- Pemprov Sumsel akan mengecek langsung ke tempat kerja pegawai yang tidak masuk bekerja pada hari pertama setelah libur Lebaran untuk menjaga kedisiplinan ASN.
Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Edward Candra mewanti Aparatur Sipil Negera untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang ada. Pemprov Sumsel telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
"Akan ada sanksi teguran diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April nanti. Detailnya bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ungkap Edward Candra, Selasa (1/4/2025).
Editorial Team
EditorRangga Erfizal
EditorMartin Tobing
Follow Us