Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Edward Candra mewanti Aparatur Sipil Negera untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang ada. Pemprov Sumsel telah memberikan waktu berlibur yang cukup panjang mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
"Akan ada sanksi teguran diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April nanti. Detailnya bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ungkap Edward Candra, Selasa (1/4/2025).
