Palembang, IDN Times - Kasus pembunuhan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rizki Mandiri bernama Anton Eka Saputra (25), masih didalami aparat kepolisian. Fakta terbaru, uang milik korban turut dicuri oleh para pelaku sebesar Rp32 juta.
Uang tersebut merupakan dana setoran yang dibawa oleh korban ketika melakukan penagihan ke tempat tersangka. Usai membunuh, uang puluhan juta tersebut dibagi oleh tersangka Antoni (34) dengan dua orang pembunuh lainnya, Pongki Saputra (24) dan Kelvin (DPO).
"Masing-masing mendapat Rp1,5 juta, sedangkan sisanya diambil oleh Antoni," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (2/7/2024).
