Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harta Pegawai Koperasi Korban Pembunuhan Dijual Tersangka Antoni
Otak pelaku pembunuhan di Palembang bernama Antoni (Dok: istimewa)
  • Pelaku pembunuhan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rizki Mandiri bernama Anton Eka Saputra (25) masih dalam pengejaran polisi.
  • Uang setoran korban sebesar Rp32 juta dicuri oleh pelaku, dibagi-bagi dan digunakan untuk melarikan diri serta membayar utang.
  • Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan kunci pass hingga meninggal dunia, mayatnya lalu dikuburkan dan dicor menggunakan semen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kasus pembunuhan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Rizki Mandiri bernama Anton Eka Saputra (25), masih didalami aparat kepolisian. Fakta terbaru, uang milik korban turut dicuri oleh para pelaku sebesar Rp32 juta.

Uang tersebut merupakan dana setoran yang dibawa oleh korban ketika melakukan penagihan ke tempat tersangka. Usai membunuh, uang puluhan juta tersebut dibagi oleh tersangka Antoni (34) dengan dua orang pembunuh lainnya, Pongki Saputra (24) dan Kelvin (DPO).

"Masing-masing mendapat Rp1,5 juta, sedangkan sisanya diambil oleh Antoni," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (2/7/2024).

1. Total uang tersangka yang diambil mencapai Rp32 juta

Press rilis Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Harryo menyebutkan, uang tersebut digunakan para tersangka untuk melarikan diri usai mengubur dan mencor korban di bagian belakang ruko. Dari keterangan tersangka, uang tersebut habis dipakai selama pelarian.

"Uang itu habis selama pelarian. Total seluruhnya Rp32 juta," jelas dia.

2. Handphone dan motor korban dijual saat pelarian

Foto korban Anton semasa hidup (Dok: istimewa)

Tak hanya uang, barang berharga lainnya milik korban seperti motor jenis Honda Vario serta handphome milik korban juga dijual. Motor dijual Antoni di Empat Lawang sebesar Rp8,9 juta, sedangkan handphone dijual Pongki di Batam.

"Tersangka Antoni ini mengaku banyak utang, sehingga uang yang ia ambil dari korban juga digunakan untuk membayar utang di tempat lain," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun

Ilustrasi penjara. (Pixabay.com)

Korban Anton dipukul menggunakan kunci pass. Kepalanya dihantam dari arah belakang hingga membuat korban tak sadar. Melihat korban tak sadarkan diri, ketiga pelaku lantas melakukan pengeroyokan hingga benar-benar korban meninggal dunia.

Ketiga pelaku membawa mayat korban ke bagian belakang ruko. Korban lalu dikuburkan di bekas kolam ikan, dan mayatnya dicor menggunakan semen untuk menyamarkan bau dari mayat.

"Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelas dia.

Editorial Team

Related Article