Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hanya dari Tiner-Printer, Pria di Palembang Ini Bisa Bikin SIM Palsu

Kapolrestabes Palembang, Anom Satyadji menunjukan barang bukti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kreativitas Erlangga (38), yang mampu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dengan menggunakan tiner dan printer akhirnya terhenti, setelah di bekuk jajaran Polretabes Palembang, Minggu (19/1).

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korbannya, Muhammad Yamin (45), yang merasa ditipu saat pembuatan SIM B 1 Umum," ujar Kapolrestabes Palembang, Anom Setyadji, Kamis (23/1).

1. Akibat malas mengurus SIM korban diperdaya pelaku

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom mengungkapkan, kasus penipuan pembuatan SIM ini berawal saat korban Yamin ingin memperpanjang SIM pada tanggal 8 Januari lalu. Ketika itu, korban malas mengurus ke kantor polisi dan mengontak calo bernama Nyayu Fadhila.

Setelah tawar menawar harga, disepakati untuk pembaruan surat-surat Rp1.800.000, kemudian Nyayu meminta pas foto dan fotokopi KTP korban. "Setelah uang diberikan, korban menunggu selama dua hari. Selanjutnya, Nyayu (tersangka) memberikan SIM tersebut kepada korban," ungkap dia.

2. Korban baru tersadar tertipu setelah membandingkan SIM yang asli

Barang bukti yang diamankan polisi dari rumah calo dan pembuat sim palsu (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah SIM selesai, jelas Anom, korban sempat diperiksa pihak kepolisian yang sedang bertugas. Dengan santai korban menunjukkan SIM yang baru diperpanjangnya tersebut. Korban langsung kaget mendapati SIM miliknya berbeda dengan SIM resmi yang biasa dikeluarkan.

"Saat itu polisi merasa curiga setelah melihat foto dalam SIM yang berbentuk pas foto. Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melapor sehingga kita melakukan penyelidikan," jelas dia.

3. Polisi banyak temukan barang bukti berupa SIM yang telah habis masa berlaku

Tersangka Erlangga saat diamankan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, pihak Polrestabes Palembang langsung bergerak mendatangi calo dan pembuat SIM palsu yang tak lain adalah Erlangga dan Nyayu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, karena ada banyak barang bukti, seperti puluhan SIM yang habis masa berlaku.

"Jadi tersangka ini menggunakan SIM yang telah habis masa berlaku untuk dicetak lagi dengan printer. Setelah itu, SIM tersebut dibuat seolah-olah berlaku padahal tidak lagi. Tanggal di SIM itu juga diubah tersangka," terang Anom.

4. SIM yang lama direndam dengan tiner, kemudian dicetak sesuai tanggal terbaru dengan printer

Erlangga mengaku menjalankan aksinya sejak 2018 (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sementara, dari pengakuan tersangka Erlangga, sudah melakukan kreasi dengan membuat SIM palsu itu sejak tahun 2018 lalu. Prosesnya, SIM yang lama direndam dengan tiner, kemudian dicetak sesuai tanggal terbaru dengan printer.

"Tinggal di tempat kertas, dan cetak ulang lagi. Bahan baku (SIM kadaluarsa) saya beli sama orang, untuk satu SIM yang mati Rp 50.000," kilah dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us