Palembang, IDN Times – Terdakwa kasus perampokan, Hajidin (47), melalui kuasa hukumnya Anto Astari, menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus perampokan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB, Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pledoinya, Hajidin meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sakti untuk membebaskannya dari semua tuduhan, dengan alasan bahwa dirinya tidak terbukti terlibat dalam perampokan yang terjadi di Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur.
"Terdakwa Hajidin tidak bersalah berdasarkan keterangan saksi yang merupakan pelaku sebenarnya dalam kasus ini, Sutekno. Kami meminta Majelis Hakim meninjau kembali tuntutan yang diberikan dan memberikan vonis bebas serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkap Anto Astari pada Selasa (20/8/2024).